Ini Syarat dan Cara Buat KTP Online dan Offline, Catat Baik-baik!

Senin, 27 Juni 2022 | 16:44 WIB
Ini Syarat dan Cara Buat KTP Online dan Offline, Catat Baik-baik!
Ilustrasi KTP - syarat dan cara buat ktp online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Buat KTP Offline

1. Pertama pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses ini

2. Datang ke kelurahan dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Pengantar RT/RW ke kelurahan atau desa setempat, lengkap dengan syarat lain yang diperlukan

3. Temui petugas, ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan

Baca Juga: Kritik Pemerintah soal PeduliLindungi, Anggota DPR: Ironis, Beli Migor Curah Saja Pakai Syarat

4. Petugas akan memasukkan data dan foto Anda secara digital

5. Tanda tangan, bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan perekaman tanda tangan sukses dan jelas, sesuai dengan tanda tangan yang Anda miliki

6. Pemindaian retina, lakukan pemindaian retina pada alat yang sudah disediakan

7. Stempel petugas, pastikan Surat Panggilan  akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang

Itu tadi penjelasan syarat dan cara buat KTP online dan offline yang bisa dibagikan. Semoga berguna untuk membantu penggantian KTP Anda yang harus mengganti nama jalan. Semoga lancar.

Baca Juga: 22 Nama Jalan Diubah, Sekitar 50 Ribu Warga DKI Jakarta Mesti Ubah Data KTP-El

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI