1. Mengunduh aplikasi online, mengakses aplikasi online DUKCAPIL Online yang tersedia di situs dukcapil.online
2. Pilih layanan KTP, pilih jenis layanan KARTU TANDA PENDUDUK
3. Lengkapi data, isi data yang diperlukan yang merupakan bagian dari penyelesaian cara membuat KTP Online
Baca Juga: Kritik Pemerintah soal PeduliLindungi, Anggota DPR: Ironis, Beli Migor Curah Saja Pakai Syarat
4. Siapkan dan unggah dokumen yang diperlukan, unggah dokumen sesuai persyaratan yang diberikan
5. Lakukan verifikasi, tunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan
6. Penyerahan KTP baru, peserta diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: 22 Nama Jalan Diubah, Sekitar 50 Ribu Warga DKI Jakarta Mesti Ubah Data KTP-El