Suara.com - Sebanyak 22 jalan di DKI Jakarta mengalami pergantian nama. Hal ini berdasarkan keputusan yang diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi mengganti 22 nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Warga Jakarta harus mengetahui syarat dan cara buat KTP online untuk memperbarui alamat mereka.
Pergantian nama jalan di ibu kota ini mengharuskan sebagian besar orang yang tinggal di jalan tersebut melakukan pembuatan KTP baru. Untuk syarat dan cara buat KTP online bisa Anda simak di sini!
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Kritik Pemerintah soal PeduliLindungi, Anggota DPR: Ironis, Beli Migor Curah Saja Pakai Syarat
Syarat pembuatan KTP untuk WNI :
1. Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
2. Memiliki Kartu Keluarga
Setelah memenuhi kedua syarat tersebut, Anda bisa melanjutkan untuk poin selanjutnya, untuk cara membuat KTP.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: 22 Nama Jalan Diubah, Sekitar 50 Ribu Warga DKI Jakarta Mesti Ubah Data KTP-El