5 Kejanggalan Holywings Hadapi Kasus Promo Minuman, Dituding Cuci Tangan dan Tak Lindungi Karyawan

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 27 Juni 2022 | 16:30 WIB
5 Kejanggalan Holywings Hadapi Kasus Promo Minuman, Dituding Cuci Tangan dan Tak Lindungi Karyawan
Suasana di Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, tampak sepi pasca pembekuan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta buntut kasus kerumunan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hotman Paris selaku salah satu pemegang saham Holywings Indonesia mengaku bahwa dirinya menduga adanya dugaan unggahan tersebut termasuk salah satu cara rival menjatuhkan nama Holywings dan mencurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penistaan agama ini, walaupun akhirnya 6 orang pegawai Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka.

4. Polisi selidiki soal izin operasional

Setelah ditelusuri, Holywings Indonesia ternyata tercatat sebagai salah satu restoran, bukan tempat hiburan malam. Hal ini diungkap oleh GP Ansor yang juga mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut izin operasional Holywings yang secara fakta merugikan negara karena hanya tercatat sebagai restoran, bukan tempat hiburan malam karena sejatinya pajak dan operasional restoran berbeda dengan tempat hiburan malam

5. Sering promo catut nama

Pihak Holywings juga mengaku bahwa memang salah satu cara promosi mereka adalah memberikan minuman alkohol gratis kepada para pelanggan dengan nama tertentu, namun kali ini menjadi sebuah masalah besar karena memberikan promosi kepada nama orang orang suci di agama Islam.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI