Menkeu Sri Mulyani Dukung Pemanfaatan Dana Abadi Perguruan Tinggi

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 27 Juni 2022 | 16:26 WIB
Menkeu Sri Mulyani Dukung Pemanfaatan Dana Abadi Perguruan Tinggi
Menkeu Sri Mulyani [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan mendukung pemanfaatan dana abadi perguruan tinggi demi kemajuan pendidikan tinggi di tanah air.

"Dengan adanya dana abadi perguruan tinggi ini, semakin banyak kolaborasi, inovasi, dan kreativitas di perguruan tinggi, terutama institusi berbadan hukum supaya mereka lebih maju secara percaya diri,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dia menambahkan perguruan tinggi harus menjadi pusat pendidikan yang mencerahkan bangsa. Dengan demikian, Indonesia punya orang-orang terbaik yang terus memperbaiki tata kelola, sumber daya, mekanisme, birokrasi, akuntabilitas, dan hasil dari berbagai program atau kebijakan.

Dia menambahkan dana abadi perguruan tinggi tersebut merupakan amanah bagi perguruan tinggi untuk mengelola pendidikan tinggi di masa depan yang lebih baik lagi.

Baca Juga: Gejolak di Sektor Energi, Menkeu Sri Mulyani Cari Waktu Tepat Untuk Terapkan Pajak Karbon

"Saya mengapresiasi seluruh kebijakan Merdeka Belajar dari episode pertama hingga saat ini di tengah evaluasi program yang terus dilakukan. Namun, kami dukung terus mendukung pengembangan kualitas pendidikan di Indonesia dengan kuat dan penuh komitmen," ucapnya.

Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Pengola Dana Pendidikan/LPDP menyediakan alokasi pendanaan dari dana abadi perguruan tinggi untuk menunjang kampus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH.

Kemendikbudristek dan LPDP akan melakukan pemadanan (matching) terhadap peningkatan dana abadi berupa dana pokok maupun investasi yang berhasil digalang.

Alokasi pendanaan untuk peningkatan PTNBH menuju perguruan tinggi kelas dunia terbagi ke dalam tiga periode alokasi pendanaan program. Periode pertama, yaitu 2 Juni-31 Desember 2022 dengan total dana Rp445 miliar.

Periode kedua, yaitu 1 Januari hingga 31 Desember 2023 dengan total dana Rp350 miliar. Periode ketiga, yaitu 1 Januari hingga 31 Desember 2024 dengan total dana Rp500 miliar. (Antara)

Baca Juga: Hingga Mei 2022, APBN Surplus Rp 132,2 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI