Diminta Kooperatif, Polisi Akan Jemput Paksa Iko Uwais Jika Mangkir Lagi

Senin, 27 Juni 2022 | 16:17 WIB
Diminta Kooperatif, Polisi Akan Jemput Paksa Iko Uwais Jika Mangkir Lagi
Iko Uwais setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi, Jumat (17/6/2022) [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan melakukan upaya jemput paksa terhadap aktor laga, Iko Uwais. Hal ini dilakukan jika dia kembali tidak hadir menenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota untuk diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap designer interior, Rudi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Iko Uwais awalnya dijadwalkan diperiksa pada Sabtu (25/6/2022) pekan lalu. Namun, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya menyampaikan berhalangan hadir dan meminta ditunda hingga Kamis (30/6/2022).

"Kita harapkan dari pihak Iko Uwais bisa koperatif memenuhi panggilan penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menurut Zulpan, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa terhadap Iko Uwais jika dua kali tak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ketentuan ini dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Naik ke Penyidikan, Hari Ini Polisi Kembali Periksa Iko Uwais

"Ketentuan kalau tidak datang dua kali bisa dilakukan penjemputan," ujar Zulpan.

Iko Uwais berpotensi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik meningkatkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana di balik laporan yang dilayangkan Rudi.

Laporan Balik Iko Uwais Gugur

Iko Uwais sempat melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan usai dirinya dilaporkan lebih dahulu oleh Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Zulpan ketika itu menyebut laporan yang dilayangkan Iko Uwais akan gugur apabila dia nantinya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Rudi.

Baca Juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Iko Uwais Kembali Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini

"Kalau disana (Polres Metro Bekasi Kota) terbukti terjadi tindak pidana pemukulan kekerasan didepan umum sebagimana yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Rudi, ya tentunya nanti apa yang dilaporkan (Iko) atas pencemaran nama baik ini bisa dikatakan gugur," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Zulpan saat itu juga memastikan penyidik Polda Metro Jaya akan mendasari hasil penyelidikan dan penyidikan Polres Metro Bekasi Kota dalam menindaklanjuti laporan Iko Uwais. Dia mengklaim pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara berkeadilan.

"Yang jelas kepolisian dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI