Awasi Pembelian Migor Curah Lewat PeduliLindungi dan KTP, DPR: Mesti Dicoba Dulu Efektif atau Tidak

Senin, 27 Juni 2022 | 16:10 WIB
Awasi Pembelian Migor Curah Lewat PeduliLindungi dan KTP, DPR: Mesti Dicoba Dulu Efektif atau Tidak
Awasi Pembelian Migor Curah Lewat PeduliLindungi, DPR: Mesti Dicoba Dulu Efektif atau Tidak. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi VI untuk turut mengawasi rencana pemerintah yang ingin membuat kebijakan pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Dasco, rencana mau pun penerapannya apabila kebijakan tersebut direalisai memang butuh pengawasan dari DPR.

"Kami akan minta komisi terkait dalam hal ini Komisi VI untuk ikut mengawasi pelaksanaan dari kebijakan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Dasco sendiri tidak mempermasalahkan adanya rencana pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan.

Ia menganggap kebijakan itu seabgai sebuah inovasi dan terobosan guna memecahkan persoalan terkait minyak goreng.

"Ya ini kan inovasi yang dipakai pemerintah yang memang mesti dicoba dulu baru kami bisa tahu efektif atau tidak efektif, namun kami argai inovasi yang ada tersebut," kata Dasco.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat.

Selain pakai Nomor Induk Kependudukan, penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: Beli Minyak Curah Wajib Tunjukan PeduliLindungi, Pedagang: Ribet, yang Ada Nanti HP-nya Nyemplung ke Minyak Goreng

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi," ujar Luhut, Jumat (24/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI