Suara.com - Tahun 2022 menjadi tahun yang istimewa bagi umat Islam di Indonesia, karena setelah dua tahun menunggu akhirnya para calon jemaah haji dari negeri ini kembali dapat melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, Bea Cukai, sebagai instansi yang memiliki tugas pemeriksaan pabean atas barang bawaan penumpang ke dan dari luar negeri, berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada para jemaah haji yang berangkat dan tiba kembali di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, Senin (27/6/2022) mengatakan, demi kelancaran proses pemberangkatan dan kepulangan jemaah haji, ada beberapa hal yang perlu diketahui para calon jemaah haji sebelum berangkat ke tanah suci tentang peraturan kepabeanan dan cukai, khususnya untuk barang bawaan.
"Jangan sampai kekhusyukan ibadah menjadi terganggu hanya karena ketidaktahuan jamaah haji terhadap peraturan yang berlaku," katanya.
Menurut Hatta, pemeriksaan pabean oleh Bea Cukai dilakukan secara selektif, termasuk kepada para jemaah haji.
Baca Juga: Sasar Toko-Toko, Bea Cukai Jogja Monitoring Harga Transaksi Pasar
"Hal ini menyebabkan tidak seluruh jemaah haji akan melewati pemeriksaan pabean. Namun meski begitu, barang bawaan para jemaah haji mungkin harus melalui pemeriksaan pabean, khususnya jika ada yang membawa barang yang impor atau ekspornya dilarang atau dibatasi," ujarnya.
Pada prinsipnya, menurut Hatta, terhadap barang bawaan jemaah haji pada saat keberangkatan, tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan hanya dilakukan dalam hal terdapat kecurigaan dan atas dasar informasi intelijen terkait barang-barang larangan dan pembatasan, yaitu barang yang tidak diijinkan dibawa atau boleh dibawa tetapi dengan dibatasi persyaratan dan perizinan dari instansi terkait.
Sedangkan pada saat kedatangan, terhadap jemaah haji yang tiba, diberlakukan ketentuan sebagaimana lazimnya penumpang udara internasional. Pada saat kedatangan, setelah selesai menjalankan ibadah haji, barang-barang yang diperbolehkan dibawa adalah barang-barang keperluan diri atau bekal jemaah haji serta buah tangan selama menjalankan ibadah haji, yang bukan termasuk barang larangan/pembatasan dengan nilai maksimal 500 Dolar AS.
Atas kelebihan dari nilai tersebut maka akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan tentang barang bawaan penumpang. Aturan barang bawaan penumpang ini tercantum dalam PMK 203/PMK.04/2017.
Hatta mengatakan, kantor-kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah pun telah gencar menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, salah satunya adalah Bea Cukai Madura yang bekerja sama dengan Radio Karimata FM menggelar talkshow. Salah satu bahasan penting dalam talkshow itu ialah pembawaan uang tunai oleh jemaah haji.
Baca Juga: Bea Cukai Tingkatkan Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi dan Fasilitasi Ekspor
"Untuk jumlah uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang dipersamakan dengan uang, yang diperbolehkan dibawa jemaah haji berlaku ketentuan maksimal seratus juta rupiah atau mata uang lain yang setara nilainya. Lebih dari jumlah itu, jika ke luar wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan jika masuk ke wilayah Indonesia, wajib terlebih dahulu melaporkan dan memeriksakan uang tersebut kepada petugas Bea dan Cukai di tempat kedatangan," rinci Hatta.
Selain itu, untuk pembawaan handphone, komputer, dan tablet (HKT) yang dibeli di luar negeri, diberlakukan tata cara pemberitahuan/pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) sesuai PER-13/BC/2021.
"Pendaftaran IMEI dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Bea Cukai melalui laman situs beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai di Playstore. Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice, dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat," tambahnya.
Ia pun menegaskan, seluruh jajaran Bea Cukai akan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2022, mulai dari sosialisasi aturan kepabeanan dan cukai, pengecekan sarana pengangkut/planzoeking, dan pengawasan barang bawaan jemaah haji.
"Beberapa kantor pelayanan, seperti Bea Cukai Banjarmasin dan Bea Cukai Juanda telah mengawal keberangkatan jemaah haji embarkasi daerah setempat sejak awal Juni 2022. Kami berharap, semoga ibadah haji tahun 1443H/2022M dapat berjalan dengan lancar dan para jemaah haji dapat fokus melaksanakan ibadah di Tanah Suci sehingga menjadi haji yang mabrur," tutup Hatta.
Untuk informasi lebih lanjut tentang barang bawaan penumpang, jemaah haji dapat menghubungi kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225 di https://linktr.ee/bravobeacukai. Adapun tata cara pendaftaran IMEI HKT dapat dibaca secara menyeluruh melalui bit.ly/FAQ-IMEI.