Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang baru saja menetapkan eks Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Selain Emirsyah, Kejagung juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS alias Soetikno Soedarjo.
"KPK menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan TPK pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).
Ali menyebut KPK sebelumnya sudah melakukan pengusutan terkait kasus suap pada perkara PT. Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus, ATR, Bombardier dan Roll Royce. Termasuk dengan perkara TPPU dalam kasus itu.
Emirsyah Satar dan Soetikno sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Kekinian mereka pun sudah menjalani masa hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap didalam penjara.
"Para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," ucap Ali.
Dalam pengusutan oleh Kejaksaan Agung terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno dalam sangkaan perkara berbeda, kata Ali, merupakan wujud penguatan bersama penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia
"Di mana dugaan TPK ditangani secara optimal dari kecukupan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum sesuai prinsip-prinsip mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Sehingga, penegakkan hukum betul-betul dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Serta, pemulihan bagi kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan.
"Dalam proses penyidikan ini pun, KPK berkomitmen akan memberikan dukungannya sebagaimana semangat sinergi dalam pemberantasan korupsi antar-APH," katanya.