Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI meningkatkan status perkara kasus dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari tahap penyelidikan ke penydikan. Kasus ini terjadi pada tahun 2018.
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin menyebut Kemendag pada tahun 2018 diduga menerbitkan surat persetujuan impor garam industri tanpa verifikasi hingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan dan perkenomian negara.
"Pada tahun 2018 Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Tak hanya merugikan keuangan dan perkenomian negara, Burhanuddin menyebut tindakan koruptif ini juga menimbulkan kerugian bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Sebab, garam industri tersebut menggunakan label SNI.
"Artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki disitu dari garam industri dalam negeri, ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM," ungkap Burhanuddin.
Burhanuddin mengklaim pihak belum menetapkan tersangka dan mengungkap nilai kerugian dalam kasus ini. Mengingat, statusnya baru ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pada hari Senin 27 Juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan," pungkasnya.