Mau Kaji Secara Matang Soal Ganja Medis, Komisi III DPR RI: Tapi Bukan Legalisasi Untuk Kesenangan

Senin, 27 Juni 2022 | 15:19 WIB
Mau Kaji Secara Matang Soal Ganja Medis, Komisi III DPR RI: Tapi Bukan Legalisasi Untuk Kesenangan
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan kalau pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk menyikapi wacana melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Menurutnya, wacana itu tidak bisa langsung direspons dengan penolakan maupun persetujuan tanpa didahulukan dengan sebuah kajian.

"Tentu tidak bisa terburu-buru untuk menerima atau menolak begitu saja terkait kemungkinan legalisasi ganja untuk pengobatan," kata Arsul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Arsul menyampaikan kalau Komisi III sudah menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk melegalkan pengunaan ganja guna pengobatan atau perawatan atas penyakit.

Berkaitan dengan itu, ia menyampaikan bahwa Komisi III akan melakukan pengkajian secara hati-hati. Kajian itu tentu melibatkan sejumlah ahli kesehatan baik dokter maupun farmakolog.

Kendati membuka peluang atas legalisasi ganja medis dengan mengawalinya dari sebuah kajian yang matang, ditegaskan Arsul bahwa Komisi III tidak akan membuka peluang ganja dilegalisasi untuk kesenangan.

"Kami di Komisi III secara tegas ingin menyampaikan bahwa kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan (cannabis for leisure) sebagaimana yang ada di sejumlah negara," tegasnya.

Ibu ini bentangkan poster tulisan minta ganja medis dilegalkan. (Instagram/ viralyes)
Ibu ini bentangkan poster tulisan minta ganja medis dilegalkan. (Instagram/ viralyes)

Sebelumnya, DPR RI menegaskan belum ada aturan di undang-undang perihal ganja untuk kebutuhan medis. Namun, kekinian DPR RI akan mengupayakan untuk mengkaji hal tersebut.

Adapun kajian itu akan dibuat seiring viralnya aksi yang dilakukan Santi Warastuti yang menuntut legalitas ganja medis di car free day di Jakarta, Minggu (26/6).

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad beberapa negara memang sudah melegalisasi ganja untuk pengobatan medis. Tetapi tidak di Indonesia lantaran undang-undangnya masih belum memungkinkan.

Baca Juga: Hotman Paris Sambangi Ketua MUI Bahas Kasus Holywings, Warganet: Ini Baru Laki

"Sehingga nanti kita akan coba buat kajiannya. Apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan karena di Indonesia kajiannya belum ada," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI