Sementara ketentuan pidananya telah diatur di dalam pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Dijelaskan pula bahwa kadang-kadang setiap daerah membuat Perda yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Seperti misalnya dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 disebutkan Warga DKI Jakarta boleh membuat Polisi tidur sendiri dengan izin Gubernur. Sedangkan jika tanpa izin adalah melanggar hukum.
Demikian penjelasan mengenai aturan bikin polisi tidur. Sekarang sudah paham bukan bahwa ternyata membangun polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama