Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah di Toko Kelontong, Kemen PPPA: Kejadian Ini Bentuk Pencabulan

Senin, 27 Juni 2022 | 15:14 WIB
Pria Lakukan Pelecehan Seksual ke Bocah di Toko Kelontong, Kemen PPPA: Kejadian Ini Bentuk Pencabulan
Ilustrasi pelecehan seksual (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para orang tua diminta untuk terus mengawasi anak dan memberi edukasi mengenai cara menghindar dari ancaman pelaku kekerasan seksual di tempat umum. Hal itu diutarakan oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar.

Ia mengatakan bahwa anak juga memerlukan edukasi mengenai bagian tubuh mana yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain. Selain itu, orang tua juga wajib waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang menyerang anak.

"Anak perlu mendapat edukasi bagian tubuh mana yang boleh disentuh dan mana yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Orang tua juga harus waspada terhadap ancaman kekerasan seksual yang dapat menyerang anak-anaknya dengan memastikan lingkungan tempat tinggal anak aman dari berbagai ancaman," kata Nahar melalui siaran pers, di Jakarta, Senin, menanggapi terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Gresik, Jawa Timur.

Lebih lanjut Nahar mengatakan bahwa perbuatan cabul terhadap anak menjadi bentuk tindak pidana kekerasan seksual lantaran ada perbuatan memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Makin Marak, Pemkot Surabaya Didesak Buat Skema Perlindungan Anak

"Kejadian ini juga sebagai bentuk pencabulan karena ada perbuatan menyentuh korban secara seksual. Jika memaksa anak menyentuh pelaku secara seksual menurut Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, maka terjadi perbuatan cabul," kata dia.

Pihak Kementerian PPPA juga mendorong supaya pelaku dijerat hukum karena pelaku terancam sanksi pidana.

Oleh karena itu, jika memenuhi unsur pidana dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sebelumnya, viral sebuah video rekaman CCTV berisi dugaan pelecehan seksual terhadap anak beredar di media sosial.

Di dalam video berdurasi satu menit 58 detik tersebut terlihat seorang pria berbaju putih menarik tangan korban yakni anak perempuan berkerudung cokelat di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Baca Juga: Dramatis, Pengejaran Pria Diduga 'Colek-colek' Lecehkan Anak Laki-laki dalam Mal

Pelaku melihat-lihat keadaan sekitar dan menyuruh anak tersebut duduk di sampingnya. Pelaku langsung mencium korban secara berulang. Kemudian pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Polres Gresik kini telah menangkap pelaku bernama Buchori (39) di Kenjeran, Surabaya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI