Naik Penyidikan
Belakangan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Zulpan menyebut Mr. K dalam kasus ini masih berstatus sebagai terlapor. Namun, tak menutup kemungkinan statusnya akan meningkat menjadi tersangka.
"Naik penyidikan dulu. Kalau naik penyidikan kan udah pasti ada tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Zulpan ketika itu juga mengklaim bahwa penyidik telah mengantisipasi apabila Mr. K melarikan diri. Klaim tersebut disampaikan Zulpan saat ditanya terkait ada atau tidaknya upaya pencekalan terhadap Mr. K.
"Itu sudah ada langkah-langkahnya pasti."