Suara.com - L (30), korban dugaan pemerkosaan warga negara asing (WNA) China berinisial Mr. K menyurati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dia meminta Kapolda Fadil memberi atensi khusus terhadap kasus yang dilaporkannya, karena khawatir terduga pelaku melarikan diri.
Kuasa hukum L, Prabowo Februyanto menyebut tiga bulan setelah pihaknya melaporkan kasus ini tidak ada perkembangan yang dilaporkan penyidik kepada kliennya. Pihak kepolisian hanya mengklaim bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan tanpa menunjukkan atau menyerahkan bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Harapan korban sangat berharap Kapolda bisa memberikan atensi yang lebih atau menanggapi jalannya kasus ini dengan cepat, transparan, dan juga kalau bisa nunggu apalagi (penetapan tersangka)," kata Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Permintaan ini, kata Prabowo, disampaikan karena khawatir Mr. K melarikan diri. Sehingga, hal tersebut nantinya akan mempersulit proses penyidikan dan mencederai rasa keadilan terhadap korban.
"Karena kami takut nanti mereka ini apalagi WNA sudah lari, tahu-tahu sudah di China kan lebih susah lagi nanti," katanya.
Kenal di Medsos
Warga Pluit berinisial L, Jakarta Utara sebelumnya melaporkan seorang WNA Cina berinisial Mr. K atas kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Laporan ini dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada April 2022 lalu.
Prabowo selaku kuasa hukum korban ketika itu menyebut laporannya telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP / B / 1695 / IV / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya.
"Pelaku diduga namanya Mr. K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Polisi Antisipasi WN China Agar Tak Melarikan Diri yang Diduga Perkosa Perempuan di Jakbar
Dalam perkara ini, kata Prabowo, pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari tangkapan layar isi pesan dari terduga pelaku hingga hasil visum dan rekam medis luka pada organ vital korban.