Terungkap! Pemuda Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara Ternyata Seorang Pengamen

Senin, 27 Juni 2022 | 15:05 WIB
Terungkap! Pemuda Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara Ternyata Seorang Pengamen
Pemuda 21 tahun bakar rumah warga di Cipinang Muara. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaku pembakaran rumah warga di Cipinang Muara, Jakarta Timur berinsial N (21) -- sebelumnya tertulis 16 -- berprofesi sebagai pengamen jalanan. Aksi pembakaran rumah itu terjadi pada Minggu (26/6/2022) dini hari.

"(Pelaku) Pengamen di pinggir jalan," kata Kapolsek Jatinegara, Entong Raharja kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Dalam hal ini, polisi masih mendalami soal informasi kalau N mendapat upah dari seseorang. Informasi di media sosial menyebutkan kalau N mendapat upah sebesar Rp 150 ribu.

"Itu masih kami dalami terkait dengan adanya informasi pembayaran dan sebagainya, itu masih dalam pendalaman," ucap Raharja.

Baca Juga: Ngaku Dibayar Rp150 Ribu, Polisi Buru Pelaku yang Suruh Pemuda Bakar Rumah Warga di Jatinegara

Kata dia, pihaknya kini tengah menelusuri keberadaan seseorang yang berinisial J. Diduga, dia yang menyuruh N untuk membakar rumah milik warga bernama Marfuah tersebut.

"Untuk inisial J masih kami telusuri apakah benar ada inisial J masih dalam pendalaman masih kami telusuri," katanya lagi.

Motif Sakit Hati

Raharja menyebut, motif dari aksi tersebut adalah karena pelaku merasa sakit hati lantaran kerap ditegur Marfuah -- sang pemilik rumah. Pasalnya, N kerap mengganggu kebisingan dengan bermain gitar hingga larut malam.

"Bahwasanya keterangan kepada korban yang dalam hal ini pemilik rumah atas nama Marfuah merasa tidak terima kalau tiap malam ditegur diingatkan," jelas dia.

Baca Juga: Motif Pemuda 21 Tahun Nekat Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara, Sakit Hati Ditegur Main Gitar

Tidak Mabuk

Informasi di media sosial menyebutkan kalau N melakukan aksinya dalam keadaan mabuk. Polisi membatah jika N sama sekali tidak terpengaruh alkohol maupun obat-obatan.

"Dalam hal ini si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya," sambung Raharja.

Dalam melakukan aksinya, lanjut Raharja, pelaku menggunakan selendang yang biasa dijadikan gendongan bayi untuk menyulut api. Setelah itu, N langsung memantik api menggunakan sebuah korek gas.

"Alat yang digunakan adalah kain atau selendang yang digunakan untuk menggendong anaknya itu yang digunakan untuk menyulut api, dibantu dengan satu buah korek api warna merah," jelas dia.

Sebelum api membesar, warga sudah berhasil memadamkannya dan langsung meringkus N untuk dibawa ke Sekretariat RW 14 Cipinang Muara. Dari sana, kemudian N langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.

"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutup Raharja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI