Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK menahan Sukarman selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022. Sukarman ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan, Rusdianto belum dilakukan penahanan. KPK pun meminta Rusdianto kooperatif untuk hadir di KPK.
"KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya," imbuhnya
Sebelumnya lembaga antirasuah telah mengumumkan pengembangan kasus suap Dana PEN yang sudah terlebih dahulu menetapkan dan menahan tersangka Kepala Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke.
Dalam kasus ini Rusdianto ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka Sukarman yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kab Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka yakni, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah,Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; BUpati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Sukur. Ketiganya kini sudah masuk ke tahap persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp2,405 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana PEN di Kementerian Dalam Negeri. Terdakwa Ardian menerima uang suap itu bersama-sama dengan La Ode M Syukur dan Sukarman Loke.
Baca Juga: Mantan Dirut Garuda Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi