Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodawardhani mengklaim pemekaran provinsi di Papua adalah bentuk komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk meratakan pembangunan khususnya di daerah Indonesia timur.
Dhani mengatakan, Presiden Jokowi mengingkan Indonesia tidak lagi terpusat hanya di Jawa, sehingga Papua juga bisa maju baik secara infrastruktur maupun sumber daya manusia.
"Doktrin pembangunan Presiden Jokowi adalah pembangunan Indonesiasentris, doktrin ini dikenal sebagai membangun dari pinggiran, daerah-daerah yang jauh dari ibu kota negara dan kondisinya tertinggal dalam pembangunan itu diberikan perhatian khusus oleh presiden," kata Dhani dalam diskusi FMB9, Senin (27/6/2022).
Dia menyebut dalam setiap kunjungan kerja Presiden Jokowi, pemerintah selalu mendapatkan aspirasi dari masyarakat Papua tentang kesejahteraan sehingga pemekaran wilayah menjadi salah satu solusi untuk menjawab keluhan masyarakat Papua itu.
Baca Juga: DPR Gelar Rapat Pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua Secara Tertutup
"Rata-rata berbicara soal kesejahteraan, pendidikan, akses transportasi entah itu akses jalan-jalan besar maupun jalan lingkungan dan kaitannya dengan infrastruktur, pembangunan pasar masif dilakukan karena itu bukan hanya ruang ekonomi semata, tapi di sana juga ada mama-mama Papua yang memiliki kebutuhan dan pekerjaan yang perlu kita dukung bersama," jelasnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Selesai Bahas RUU Papua Selatan
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).