Suara.com - Sejumlah Organisasi Kepemudaan menggeruduk Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menemui Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan menyampaikan tuntutan terkait kasus promo minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.
Organisasi Kepemudaan itu terdiri dari DPD Barisan Muda Kosgoro 1957, Komite Nasional Pemuda Indonesia/KNPI DKI, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa atau Sapma Pemuda Pancasila/PP DKI.
Sekretaris KNPI DKI Muhammad Akbar Supratman mengatakan, pihaknya menemui Riza untuk meminta agar Holywings ditindak tegas karena kasus tersebut. Ia juga menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang menginginkan Holywings dicabut izin usahanya.
"Memang tertulis pencabutan izin ini tuntutan dari kepemudaan KNPI DKI atas inspirasi masyarakat," kata Akbar di Balai Kota DKI, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Dipakai Holywing untuk Promosi Miras, MES: Muhammad dan Maria bukan Sekedar Nama
Menurutnya, Organisasi Kepemudaan di Jakarta merasa tindakan Holywings membuat program promosi berbau Suku, Agama, dan Ras atau SARA itu sangat meresahkan.
"Kami tidak mentolerir soal kasus SARA, kami berangkat dari kepemudaaan sudah menyampaikan apa yang menjadi kegelisahan di publik," jelasnya.
Meski ada aspirasi untuk mencabut izin usaha, Akbar menyebut pihaknya meminta Pemprov DKI menjalankan proses pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar ada efek jera supaya ke depannya tak ada lagi yang membuat program serupa.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha restoran dan bar, jangan lah berpikir menggampangkan suatu hal dengan kepentingan pribadi," ucapnya.
Menjawab tuntutan Organisasi Kepemudaan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejauh ini pihaknya sudah memberikan teguran pertama kepada manajemen Holywings. Apalagi pihak perusahaan sudah menyampaikan permintaan maaf dan tak menjalankan program tersebut.
Baca Juga: Kasus Promo Miras Holywings, Razman Nasution Desak Polisi Periksa Hotman Paris
"Pada saat itu Holywings sudah menjawab pertama meminta maaf, mengklarifikasi, dan menurunkan promosi di instagram tersebut," ucapnya.
Terkait permintaan untuk mencabut izin disebutnya tidak bisa begitu saja dilakukan karena ada proses dan tahapan yang harus dilakukan.
"Untuk mencapai ke situ perlu ada langkah-langkah sesuai aturan pergub yang ada. Teguran pertama 7 hari setelah dikeluarkan. Sekarang proses evaluasi 7 hari ini apa saja yang dilakukan pihak Holywings," pungkasnya.