Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun, Eks Dirut Garuda Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Jaksa Agung

Senin, 27 Juni 2022 | 14:38 WIB
Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun, Eks Dirut Garuda Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Jaksa Agung
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar saat menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus itu terungkap saat tahap perencanaan dan tahap evaluasi proses pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada (PPA).

Dalam tahap perencanaan yang dilakukan tersangka Setijo Awibowo, tidak terdapat laporan analisis pasar, rencana rute, analisis kebutuhan pesawat, rekomendasi, dan persetujuan jajaran direksi.

Para tersangka, yakni Emirsyah Satar, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia, dan Hadinoto Soedigno selaku Direktur Teknik juga tidak melakukan evaluasi sesuai prinsip PPA.

Keduanya menetapkan pemenang pengadaan Pesawat Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten, dan tidak akuntabel.

Akibat proses pengadaan Pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan Pesawat ATR 72-600, yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip PPÀ, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgment rule, mengakibatkan pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Dari hasil perhitungan, proses pengadaan pesawat tersebut yang tidak sesuai prosedur telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 triliun. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI