Keterangan dari z-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir ini berbunyi, "Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini." Aturan tersebut tercantumkan pula dalam Tabyin al-Haqaiq, 1/226.
Selain itu ada juga keterangan dari al-Mubarokfuri yang menyebutkan bahwa "Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban." Keterangan itu tercantum dalam Tuhfatul Ahwadzi, 3/81.
Maka berdasarkan dua keterangan terakhir, dapat kita tarik kesimpulan bahwa:1. Tidak dianjurkan makan sebelum berangkat shalat idul Adha2. Anjuran ini berlaku hanya kepada sohibul qurban, tidak berlaku pada semua muslimin
Demikian jawaban dari pertanyaan bolehkah makan sebelum sholat Idul Adha. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh