Ditutup Permanen, Tempat Esek-esek Bungkus Night di Hamilton Spa Jaksel juga Terancam Sanksi Pidana

Senin, 27 Juni 2022 | 13:16 WIB
Ditutup Permanen, Tempat Esek-esek Bungkus Night di Hamilton Spa Jaksel juga Terancam Sanksi Pidana
Ditutup Permanen, Tempat Esek-esek Bungkus Night Hamilton Spa di Jaksel juga Terancam Sanksi Pidana. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup permanen bangunan Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di kawasan Ruko Grand Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022) hari ini, buntut dari dugaan prostitusi di balik rencana acara Bungkus Night Vol. 2.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menyampaikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memberikan sanksi pidana terhadap badan usaha tersebut.

"Maka akan dikenakan tindakan pidana terhdaap pelanggaran Perda yang diatur di dalam Perda 8 tahun 2007, ada sanksinya disitu apakah nantinya akan dikenakan sanksi berupa kurungan atau sanksi berupa sanksi pidana denda," di lokasi.

Sanksi pidana itu, jelas Arifin, berupa kurungan penjara atau denda maksimal senilai Rp50 juta. Dalam teknis pemberlakuan sanksi tersebut Satpol PP akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Event 'Bungkus Night' Pertama Ternyata Digelar Maret Lalu, Polisi Ungkap Dugaan Bisnis Haram

"Jadi akan kami koordinasikan dengan rekan-rekan Korwas PPNS di Polda Metro Jaya. Jadi buka cuma sekedar penutupan permanen. Apabila ini dapat dikenakan maka sanksinya akan kami berlakukan," sambungnya.

Tutup Permanen

Penutupan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta Selatan karena dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 dan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Arifin juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha lain agar benar-benar mentaati peraturan yang ada, baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur.

"Apabila dilakukan pengabaian mencoba-coba mengaburkan melakukan pelanggaran terhadap Perda dan Pergub maka tentunya Pemprov DKI akan memberi sanksi setegas-tegasnya terhadap tempat usaha yang masih 'nakal' yang mencoba-coba melakukan pelanggaran," tegas dia.

Baca Juga: Polisi Beberkan Acara Bungkus Night Vol 1, Ternyata Sudah Digelar Akhir Maret

Lima Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan prostitusi bertajuk acara Bungkus Night di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan. Salah satu tersangka merupakan Direktur Hamilton Spa & Massage berinisial OCD.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut selain direktur, penyidik juga menetapkan Manajer Regional Hamilton Spa & Massage berinisial DL, tim kreatif hingga admin medsos sebagai tersangka.

Poster bertajuk 'Bungkus Night Vol 2' ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam poster tersebut tertera penyelenggara acara yakni Urbanica.

Acara Bungkus Night tersebut rencananya akan digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan pada 24 Juni 2022 pukul 19.00 WIB.

"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka!"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI