Kasus Gratifikasi Di Pemkab Memberamo Tengah Papua, KPK Periksa Pendeta Hingga Sopir

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 27 Juni 2022 | 13:10 WIB
Kasus Gratifikasi Di Pemkab Memberamo Tengah Papua, KPK Periksa Pendeta Hingga Sopir
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pendeta, Andreas Kostan Pagawak dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Andreas akan diperiksa sebagai saksi. Keterangan Andreas diperlukan penyidik antirasuah. Selain Andreas KPK juga memanggil Slamet berprofesi sebagai sopir.

"Kami periksa dua orang dalam kapasitas saksi untuk TPK (tindak pidana korupsi) pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan dua saksi ini. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui apakah mereka hadir dalam pemeriksaan oleh penyidik antirasuah.

Baca Juga: Gegara Laporan Dewas KPK Belum Rampung, Sidang Etik Lili Pintauli Soal Tiket MotoGP Masih Buram

Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik.

Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; dan Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura.

Dalam kasus ini, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus korupsi ini. Hingga kini, kata Ali, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," ucap Ali beberapa waktu lalu

Ali menyebut pihaknya akan terus memberikan informasi terkait perkara ini kepada masyarakat.

Baca Juga: Kasus Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Panggil Kepala BNPB Kabupaten Muna

Lebih lanjut, kata Ali, KPK juga meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil penyidik dalam pemeriksaan untuk kooperatif.

"Khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI