Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang-Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto buka suara terkait 300 sertipikat tanah di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hasil redistribusi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Meskipun kini tengah bermasalah, Hadi memastikan tidak bakal merugikan bagi masyarakat.
Hadi menerangkan kalau objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah. Pun telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, ia tidak menutupi akan adanya permasalahan yang berkembang.
"Akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya," terang Hadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: Viral Pengendara Mobil Dilempari Batu dan Dihujani Cacian saat Bubarkan Aksi Balap Liar di Tuban
Pendalaman tersebut dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satgas BLBI (Rionald Silaban), termasuk dengan pihak kepolisian. Di samping itu, Hadi menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya tengah mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul.
Ia meyakini masalah itu tidak bakal merugikan bagi pemilik 300 sertifikat tanah.
"Sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo atau Jokowi," ungkapnya.
Sebagai informasi, lahan yang dimaksud itu eks hak guna usaha (HGU) PT Cikopomayak Cileles. Hasil redistribusi lahan itu kemudian diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Bogor beberapa waktu lalu.
Namun kekinian, lahan tersebut malah disita Satgas BLBI. Alasan mereka menyita lahan tersebut lantaran redistribusinya yang dianggap tidak sah dan menjadi objek sitaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Baca Juga: Aturan Baru, Anak Kawin Campur Kini Dapat Status Dua Kewarganegaraan