Suara.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran antara warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) memungkinkan memperoleh status dwi atau dua kewarganegaraan terbatas.
"Dwi kewarganegaraan terbatas tersebut sesuai Undang-Undang Kewarganegaraan, terutama bagi anak yang lahir di negara Lus Soli atau penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, misalnya Amerika Serikat," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar seperti dilaporkan Antara, Senin (27/6/2022).
Cahyo mengatakan anak hasil perkawinan campuran yang memungkinkan menyandang status dwi kewarganegaraan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.
PP Nomor 21 Tahun 2022 diterbitkan guna melindungi hak-hak anak yang lahir sebelum berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan dan tidak didaftarkan, termasuk bagi anak yang lahir sebelum berlakunya undang-undang tersebut, dan telah didaftarkan namun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir.
Baca Juga: Warga Taiwan Dideportasi padahal Miliki Istri di Siak, Diduga Punya Buku Nikah Palsu
PP Nomor 21Tahun 2022, katanya, untuk menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI.
"Aturan terbaru ini memperkuat basis data yang mengatur mekanisme memperoleh dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik," jelas dia.
Beleid tersebut, papar dia, memberikan kemudahan, khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, misalnya anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS). Sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, tambahnya, anak yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang bisa diwakilkan orang tuanya sebagai penjamin.
Dengan demikian, jelas dia, lahirnya PP Nomor 21 Tahun 2022 dapat mengakomodir anak yang memiliki masalah kewarganegaraan dengan memberikan kesempatan kembali untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Tarif Baru Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan WNA di Indonesia Naik Jadi Rp2 Juta Selama 60 Hari
Kendati demikian, ujarnya, perlu diketahui bahwa masyarakat yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia sesuai PP Nomor 21 Tahun 2022 hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan. (Antara)