Rugikan Negara hingga Bikin Cemburu Tempat Usaha Lain, Terkuak Alasan Holywings Bisa Kasih Alkohol Gratis

Senin, 27 Juni 2022 | 11:43 WIB
Rugikan Negara hingga Bikin Cemburu Tempat Usaha Lain, Terkuak Alasan Holywings Bisa Kasih Alkohol Gratis
Ilustrasi--Rugikan Negara hingga Bikin Cemburu Tempat Usaha Lain, Terkuak Alasan Holywings Bisa Kasih Alkohol Gratis. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menyebut ada kejanggalan dalam operasional Holywings. Pasalnya, Holywings disebutnya memiliki izin jenis restoran tapi menggelar kegiatan hiburan.

Holywings juga belakangan ini disorot karena masalah mengadakan program promo minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas kasus penistaan agama.

Holywings sendiri diketahui memiliki banyak gerai yang tersebar di Jakarta dan sejumlah daerah lain. Beberapa di antaranya mengadakan acara hiburan seperti konser musik, pertarungan tinju, dan penjualan minuman keras di dalamnya.

Menurut Hana, urusan izin ini bisa saja berimbas pada kerugian negara. Pasalnya, pajak restoran lebih kecil ketimbang pajak hiburan.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Maaf ke Umat Islam Atas Kasus Promo Miras Holywings, Ketua MUI: Makasih Bang, Masya Allah!

"Yang dipertanyakan, Holywings itu restoran atau tempat hiburan? Itu yang paling penting. Bilangnya restoran, nomor objek pajaknya restoran, tapi praktiknya hiburan. Ini kan merugikan negara," ujar Hana saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Pengunjung Holywings di Palembang dibubarkan [sumselupdate]
Pengunjung Holywings di Palembang dibubarkan [sumselupdate]

Karena urusan izin usaha ini, Hana menyebut banyak tempat usaha hiburan yang menjadi iri. Sebab, Holywings jadi bisa menekan pengeluarannya karena pembayaran pajak yang lebih murah hingga bisa mengadakan promo bagi-bagi minuman keras gratis.

"Karena pajak Holywings itu restoran tapi praktiknya hiburan, makanya dia bisa kasih alkohol gratis. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Kalau kami di hiburan, jual alkoholnya mahal, ada pajaknya 25 persen," jelasnya.

Selama mengadakan operasi hiburan, Hana menyebut pihaknya tak banyak berkoordinasi dengan Holywings. Ia menyebut Holywings hanya pernah mengajukan diri masuk asosiasi tapi setelah itu tak ada tindakan lebih lanjut.

"Waktu itu mereka sudah minta formulir jadi anggota. Cuma, sampai sekarang tidak ada kelanjutannya dari tahun lalu. Mungkin karena mereka juga terkendala antara restoran dan hiburan ini."

Baca Juga: Geram Nama Muhammad Dijadikan Promosi Miras, GP Ansor Desak Anies Baswedan Tutup Holywings

Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

Enam Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka terkati kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka itu buntut promosi minuman keras (miras) gratis setiap Kamis bagi yang bernama Muhammad dan Maria. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para tersangka tersebut merupakan pegawai Holywings di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

"Beberapa orang tersebut kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka," kata Budhi, Jumat (25/6/2022).

Peran Para Tersangka

Keenam tersangka adalah EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Polisi resmi menetapkan lima tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Polisi resmi menetapkan enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras Holywings yang menggunakan nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

EJD berperan mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media. Kemudian, NDP berperan mendesign program dan meneruskannya ke tim kreatif. 

Sedangkan, DAD berperan sebagai design grafis yang membuat design virtual. EA dan AAB berperan mengupload atau mengunggah konten ke media sosial. Lalu, AAM berperan memberikan request atau permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event Holywings Indonesia. 

"Barang bukti yang disita screenshoot postingan akun official HW, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop," ujar Budhi. 

Berdasar hasil penyidikan awal, Budhi mengungkap motif para tersangka membuat dan menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ialah untuk menarik pengunjung. Khususnya, di gerai atau outlet yang penjualannya masih di bawah target 60 persen. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI