Tolak Pemekaran Papua, OPM: Jakarta Jangan Main-main dengan Kami

Stefanus Aranditio Suara.Com
Senin, 27 Juni 2022 | 10:35 WIB
Tolak Pemekaran Papua, OPM: Jakarta Jangan Main-main dengan Kami
Juru Bicara OPM Sebby Sambom. [ekelkossay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM terus mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan rencana pemekaran wilayah di Bumi Cendrawasih.

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan, orang asli Papua yang sampai terlena dengan janji-janji pemerintah Indonesia di Jakarta yang ingin menguasai tanah Papua dengan alasan pemekaran wilayah.

"Kami membela diri, menyelamatkan tanah leluhur kami, kami akan sampaikan pada dunia, catat ini untuk seluruh orang papua, supaya sadar, jangan mimpi, jangan terlena, kami akan lawan, Jakarta tidak bisa main-main dengan kami," tegas Sebby dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Dia menegaskan, setiap orang yang masuk ke calon wilayah pemekaran akan mereka teror bahkan tak segan-segan mereka bunuh karena dianggap sebagai orang yang akan menduduki wilayah Papua.

Baca Juga: 100 Personel Brimob Polda Sumut Diterbangkan ke Papua, Ini Tujuannya

"Kami akan perintahkan membunuh siapa saja orang Indonesia yang masuk ke situ, kami anggap anda bagian dari kolonialisme Indonesia, itu namanya pengambilalihan hak orang Papua," ucap Sebby.

Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.

Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.

Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

Baca Juga: 90 Persen Nelayan Asli Papua Masih Tradisional Sehingga Hasil Tangkap Terbatas

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI