"Ya ampun cuma demi 150 ribu," kata warganet lain yang tidak habis pikir dengan perbuatan pemuda itu.
"Upah yang sangat menggiurkan," sindir warganet.
"Itu yang nyuruh parah amat ya," ujar warganet.
"Aktor dan kreatornya tangkap dong..." celetuk warganet lain, lantaran pemuda itu juga membakar rumah akibat mengikuti perintah orang lain.
"150 ribu, 8 tahun dipenjara," imbuh warganet lainnya.
Percobaan Pembakaran Rumah Bisa Dijerat Pidana
![Salah satu rumah di Jalan Pengadegan Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, ludes dilalap si jago merah [suara.com/Dian Rosmala]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/10/15/28307-ilustrasi-kebakaran.jpg)
Mengutip laman hukumonline.com, pada dasarnya percobaan pembakaran rumah bisa dipidana dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 187 KUHP.
Di Pasal 187 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa diancam dengan pidana penjara mulai dari 12 tahun sampai seumur hidup, disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Apabila pembakaran mengakibatkan timbulnya bahaya bagi barang, maka disanksi maksimal 12 tahun penjara. Jika pembakaran menyebabkan timbulnya bahaya bagi nyawa orang lain, maka bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara jika pembakaran mengakibatkan bahaya bagi orang lain atau bahkan menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka bisa dijerat dengan pidana penjara seumur hidup.