Suara.com - Aksi nekat pemuda satu ini sukses menyita perhatian publik. Pasalnya hanya dengan upah sebesar Rp 150.000, pemuda berinisial T itu nekat membakar beberapa rumah di Cipinang Muara, Jakarta Timur.
Proses penangkapannya pun disaksikan oleh banyak warga sekitar serta diviralkan lewat unggahan akun Instagram @merekamjakarta.
Di video tersebut terlihat seorang pemuda berkaus oranye yang diminta menerangkan perbuatannya di depan kamera serta tampak dikelilingi beberapa anggota polisi.
"Seorang pria ditangkap gara-gara bakar rumah warga di Cipinang Muara dengan upah Rp 150.000," begitulah keterangan yang ditulis @merekamjakarta, dikutip Suara.com, Minggu (26/6/2022).
Adalah wilayah RW 014 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur yang menjadi incaran pemuda nekat satu ini. Beruntung aksinya lebih jauh sempat dicegah oleh warga, yang kemudian segera memanggil pihak berwajib.
Mengutip keterangan di kolom caption, T mengaku mendapat instruksi bakar rumah itu dari seorang pria berinisial J. "T mengaku diberi uang dan disuruh pria berinisial J untuk membakar rumah yang menjadi sasaran," tutur @merekamjakarta.
Ketika diinterogasi, T rupanya sudah sempat membakar dua rumah dengan menggunakan korek dan minyak tanah.
Warga yang menangkap perbuatannya pun langsung mengamankan T di Kantor RW 014 Cipinang Muara sebelum digiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Jatinegara pada Minggu (26/6/2022) malam.
Pengakuannya inilah yang menjadikan aksi nekat T disorot publik. Pasalnya hanya dengan bayaran Rp 150.000 ia nekat melakukan aksi yang bukan merusak properti serta bisa jadi menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Disangka lego kali ya bisa dibangun lagi," komentar warganet.
"Ya ampun cuma demi 150 ribu," kata warganet lain yang tidak habis pikir dengan perbuatan pemuda itu.
"Upah yang sangat menggiurkan," sindir warganet.
"Itu yang nyuruh parah amat ya," ujar warganet.
"Aktor dan kreatornya tangkap dong..." celetuk warganet lain, lantaran pemuda itu juga membakar rumah akibat mengikuti perintah orang lain.
"150 ribu, 8 tahun dipenjara," imbuh warganet lainnya.
Percobaan Pembakaran Rumah Bisa Dijerat Pidana
Mengutip laman hukumonline.com, pada dasarnya percobaan pembakaran rumah bisa dipidana dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 187 KUHP.
Di Pasal 187 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran bisa diancam dengan pidana penjara mulai dari 12 tahun sampai seumur hidup, disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Apabila pembakaran mengakibatkan timbulnya bahaya bagi barang, maka disanksi maksimal 12 tahun penjara. Jika pembakaran menyebabkan timbulnya bahaya bagi nyawa orang lain, maka bisa dipidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara jika pembakaran mengakibatkan bahaya bagi orang lain atau bahkan menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka bisa dijerat dengan pidana penjara seumur hidup.