Minta Maaf Lagi Soal Promosi Miras, Holywings Singgung Nasib 3.000 Karyawan, Malah Digeruduk Gegara Ini

Minggu, 26 Juni 2022 | 21:01 WIB
Minta Maaf Lagi Soal Promosi Miras, Holywings Singgung Nasib 3.000 Karyawan, Malah Digeruduk Gegara Ini
Suasana di Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan, tampak sepi pasca pembekuan izin usaha oleh Pemprov DKI Jakarta buntut kasus kerumunan, Selasa (7/9/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ancaman Hukuman Para Tersangka

Pegawai Holywings Indonesia resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran berita yang menyebabkan keonaran. (Suara.com/Yasir)
Pegawai Holywings Indonesia resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran berita yang menyebabkan keonaran. (Suara.com/Yasir)

Diketahui keenam orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah pegawai Holywings Indonesia yang berlokasi di Kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.

Peran dan jabatan mereka beragam, mulai dari Direktur Kreatif sampai admin yang bertanggung jawab dalam mempublikasikan promosi tersebut.

Atas keterlibatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka juga dijerat dengan Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.

Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka terancam hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.

Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI