Suara.com - Tempat hiburan malam Holywings Indonesia masih terus disorot akibat kontroversi promosi minuman keras gratis. Pasalnya promosi itu turut mencatut nama Muhammad hingga Maria.
Bukan hanya "dirujak" warganet, huru-hara promosi ini juga sampai masuk ke ranah hukum. Polisi juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Holywings Indonesia pun kembali menyampaikan permohonan maaf atas kontroversi yang terjadi. Seperti dilihat di unggahan akun Twitter-nya, Holywings Indonesia berharap supaya kasus bisa segera selesai lantaran mempertimbangkan nasib ribuan karyawan badan usaha tersebut.
"Holywings minta maaf," ujar Holywings Indonesia, dikutip Suara.com pada Minggu (26/6/2022). "Kami memohon doa serta dukungan dari masyarakat Indonesia agar masalah yang terjadi bisa segera diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku."
Baca Juga: Massa GP Ansor Kota Bandung Geruduk Holywings, Ini yang Dilakukan
"Demi keberlangsungan lebih dari 3000 karyawan di Holywings Indonesia beserta dengan keluarga mereka yang bergantung pada perusahaan ini," lanjut manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Holywings Indonesia berharap masyarakat bisa terus mendukung mereka, sebagaimana Holywings Indonesia yang juga mendukung penyelesaian serta terus memantau perkembangan kasus.
Tak lupa Holywings Indonesia mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran yang terus diberikan publik kepada mereka. "Kami berjanji akan menjadi lebih baik," tegas Holywings Indonesia.
Permintaan Maaf Malah Berbuntut Lebih Banyak Kecaman dari Warganet
Namun tidak selalu disambut positif, warganet justru memberikan kecaman atas postingan permintaan maaf Holywings Indonesia tersebut.
Baca Juga: Sindir Holywings, Masjid Jogokariyan Ajak Pemilik Nama Muhammad dan Maryam Salat Subuh
Rupanya warganet dibuat geram dengan cara Holywings Indonesia memperlakukan keenam tersangka, lantaran manajemen menyebut mereka sebagai "oknum".
"Saat ini 6 oknum yang bertanggung jawab terkait 'promosi' telah ditahan, menjalani proses hukum dan sudah ditangani oleh kepolisian serta pihak yang berwajib," ujar Holywings Indonesia.
"Kami pastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini, menindak tegas dan tidak akan pernah lepas tangan," tegasnya melanjutkan.
Poin inilah yang paling banyak menuai kecaman publik. Selain menuding manajemen cuci tangan, tidak sedikit warganet yang menaikkan tagar "#TutupHolywingsIndonesia".
"Bisa-bisanya buruhmu keliru (kalau memang keliru) soal kerjaan disebut oknum gitu. Holy sh*t," kecam warganet.
"6 Oknum. Mosok ya buruhnya sendiri ketika tersangkut kasus hukum karena hal yang berkaitan dengan pekerjaan disebut oknum," imbuh warganet lain.
"Kami ingin tempat penista agama macam kek gini di musnakan aja dari Indonesia, udah bikin rusuh dan pake kedok berlindung di balik karyawan lagi. Makanya jangan bermain api dan bawa-bawa Agama. #TutupHolywingsIndonesia," komentar warganet.
"Ini cuci tangannya pake sabun apa nih? Bersih bener kayanya cuci tangannya," sindir warganet.
"Kok bisa min lolos dari persetujuan manajemen? wkwkwk bukannya kalo ada ide campaign atau apapun dari tim harus ada persetujuan dari pihak manajemen?" kata warganet.
"Semua campaign itu atas dasar persetujuan dari atasan, dan sekarang orang yang cuma jalanin job desc nya dibilang oknum. hebaaattt," tutur warganet.
"T*i lu, karyawan sendiri dibilang oknum dasar sinting," timpal warganet lainnya.
Ancaman Hukuman Para Tersangka
Diketahui keenam orang yang sudah ditetapkan tersangka adalah pegawai Holywings Indonesia yang berlokasi di Kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Peran dan jabatan mereka beragam, mulai dari Direktur Kreatif sampai admin yang bertanggung jawab dalam mempublikasikan promosi tersebut.
Atas keterlibatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka juga dijerat dengan Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP serta Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka terancam hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
Penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini.