3 Fakta Nasib Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings: Peran, Motif, Ancaman Hukuman

Minggu, 26 Juni 2022 | 18:26 WIB
3 Fakta Nasib Tersangka Kasus Promosi Miras Holywings: Peran, Motif, Ancaman Hukuman
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Holywings belum lama ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat usai mengeluarkan promosi minuman keras (miras) gratis setiap Kamis. Promisi itu diberikan khusus untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.

Sontak promo tersebut mendapatkan kecaman dari masyarakat karena dinilai sebagai bentuk pelecehan agama. Dari kasus tersebut, sebanyak enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para tersangka tersebut merupakan pegawai Holywings yang ada di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Berikut 3 fakta nasib tersangka kasus promosi miras Holywings yang dinilai menistakan agama.

Peran dan Jabatan Para Pelaku

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa keenam tersangka sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD. Berikut jabatan dan peran dari enam tersangka tersebut:

  1. EJD (27) selaku Direktur Kreatif
  2. NDP (36) selaku Head Tim Promotion
  3. DAD (27) sebagai desain grafis
  4. EA (22) selaku admin tim promosi
  5. AAB (25) selaku sosial media officer
  6. AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Polisi juga menyita barang bukti yaitu berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu buah laptop.

Ancaman Hukuman

Para tersangka tersebut dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isi pasal ini terkait menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup

Mereka juga terjerat pasal 156 atau pasal 156a KUHP, yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Tidak hanya itu, keenam tersangka tersebut juga dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI