Holywings belum lama ini menjadi perbincangan di kalangan masyarakat usai mengeluarkan promosi minuman keras (miras) gratis setiap Kamis. Promisi itu diberikan khusus untuk pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Sontak promo tersebut mendapatkan kecaman dari masyarakat karena dinilai sebagai bentuk pelecehan agama. Dari kasus tersebut, sebanyak enam pegawai Holywings ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, para tersangka tersebut merupakan pegawai Holywings yang ada di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Berikut 3 fakta nasib tersangka kasus promosi miras Holywings yang dinilai menistakan agama.
Baca Juga: 6 Orang Jadi Tersangka Promosi Miras Muhammad-Maria, Pengacara HRS Minta Holywings Ditutup
Peran dan Jabatan Para Pelaku
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa keenam tersangka sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD. Berikut jabatan dan peran dari enam tersangka tersebut:
- EJD (27) selaku Direktur Kreatif
- NDP (36) selaku Head Tim Promotion
- DAD (27) sebagai desain grafis
- EA (22) selaku admin tim promosi
- AAB (25) selaku sosial media officer
- AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Polisi juga menyita barang bukti yaitu berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk, dan satu buah laptop.
Ancaman Hukuman
Para tersangka tersebut dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Isi pasal ini terkait menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Baca Juga: Sentil HolyWings, Masjid Jogokariyan Ajak Pemilik Nama Muhammad dan Maryam Shalat Subuh Berjamaah
Mereka juga terjerat pasal 156 atau pasal 156a KUHP, yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Tidak hanya itu, keenam tersangka tersebut juga dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Isinya tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tersebut, keenam tersangka terancam hukuman paling tinggi 10 tahun penjara.
Motif Promo Miras Gratis
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkap motif enam pegawai Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penisataan agama, dengan membuat promo miras gratis setiap Kamis bagi yang bernama Muhammad dan Maria.
Dijelaskan oleh Budhi, motif para tersangka dalam membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung. Khususnya pada gerai yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa