Anies Baswedan Harus Tanggungjawab Dampak Sistemik dari Perubahan Nama 22 Jalan

Siswanto Suara.Com
Minggu, 26 Juni 2022 | 18:18 WIB
Anies Baswedan Harus Tanggungjawab Dampak Sistemik dari Perubahan Nama 22 Jalan
Plang nama Jalan Entong Gendut terpajang di kawasan Condet, Jakarta Timur, Selasa (21/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Pertanyaan saya, apakah Gubernur Anies mau menanggung seluruh biaya tersebut? Karena ke depannya pasti akan menjadi beban dan masyarakat akan direpotkan, serta harus menanggung biaya sendiri. Saya harap ada penjelasan dari Gubernur Anies Baswedan secara holistis, komprehensif dan integral," tutur Kenneth.
Kenneth juga meminta kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dalam masa akhir jabatannya ini jangan suka membuat kebijakan atau manuver yang nyeleneh yang dampaknya bisa menjadi beban dan menyusahkan orang lain.

"Jika berniat ingin mengganti nama jalan, coba jangan menyusahkan dan membebani masyarakat. Seharusnya kalau mau memberikan nama jalan baru, seharusnya cari jalan jalan yang belum bernama saja. Kan dalam membuat kebijakan seharusnya yang bisa mendatangkan manfaat buat masyarakat banyak, jangan malah bikin susah," ucap Kenneth.

Dia sendiri menyakini jika nama 22 jalan yang sebelumnya diganti mempunyai nilai historis tersendiri bagi masyarakat sekitar.

"Seharusnya Pak Anies bisa mempertimbangkan kembali hal tersebut, dalam membuat kebijakan jangan pakai ego, harus memikirkan kepentingan orang banyak dan jangan malah menyusahkan orang lain. Jangan nantinya di kemudian hari menuai reaksi keras dan muncul gugatan hukum dari masyarakat seperti yang terjadi di Kebumen, Jawa Tengah," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana DPD PDI Perjuangan Jakarta itu.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengabadikan sejumlah tokoh Betawi sebagai nama jalan, gedung dan zona khusus dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota yang menghargai sejarah.

Pengabdian nama-nama tokoh Betawi pada ruang publik itu secara simbolis diresmikan di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Juni 2022 lalu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI