Suara.com - Pada rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng curah, pemerintah memberlakukan aturan baru dalam teknis pembelian.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan akan segera mengaplikasikan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah.
Hal ini yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.
"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," katanya lewat keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
Selain menggunakan PeduliLindingi, warga juga bisa membeli menggunakan NIK bagi mereka yang tak memiliki akun PeduliLindungi.
Penyataan Luhut tersebut kemudian dibagikan di berbagai media sosial, salah satunya akun @berita_gosip.
Akun tersebut membagikan video pernyataan Luhut di mana mendapatkan berbagai respons publik di kolom komentar.
"Kasihan orang susah makin dibikin susah," komentar warganet.
"Jaman dulu ada pak harmoko mentri penerangan, yang umumin harga semua kebutuhan hidup. Sekarang ada lord mentri segala mentri," imbuh warganet.
Baca Juga: Sidak ke Pasar Kramat Jati, Mendag Zulhas: Hampir Tiap Toko Jual Minyak Goreng Curah Rp 14.000
"Enggak perlu bayar pakai duit berarti cuma pakai peduli lindungi aja ya mantep juga," tambah warganet lain.
"Lawak yang nimbun bukan rakyat pak, tapi mereka yang di atas yang ekspor minyak goreng ke luar negeri," timpal lainnya.
"Kasihan orang kecil makin susah," balas lainnya.
Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Peduli Lindungi
Minyak Goreng Curah sendiri dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp 15.000/kg.
Lantas, seperti apakah cara beli minyak goreng curah pakai PedulLindungi? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
- Para pembeli bisa datang ke penjual atau toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Pembeli harus melihat penjual yang resmi dan terdaftar. Kemudian pilih provinsi dan kabupaten/kota, lalu klik cari pasar.
- Lakukan scan QR code yang ada di pengecer.
- Perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
- Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, maka para pembeli sudah bisa membeli minyak goreng curah.
- Namun, jika hasil scan menunjukkan hasil warna merah, maka para konsumen gagal membeli minyak goreng curah tersebut.
- Diketahui, untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per NIK dalam setiap harinya.