Bagaimana Jika Jemaah Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit? Ini Solusinya

Minggu, 26 Juni 2022 | 13:37 WIB
Bagaimana Jika Jemaah Berhalangan Umrah Wajib karena Haid atau Sakit? Ini Solusinya
Adelita binti Baharudin Daeng Nompo jamaah calon haji kloter 8 yang saat ini kuliah di Universitas MH Thamrin Jakarta Selatan [SuaraSulsel.id/Humas Kemenag Sulsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ada sebagian jemaah haji 2022 belum bisa melaksanakan umrah wajib setibanya di Makkah Al-Mukarramah. Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin menjelaskan bahwa ada dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan melaksanakan umrah wajib, yaitu perempuan yang sedang haid dan jemaah (laki-laki atau perempuan) yang sedang sakit.

Menurut Fauzin, panggilan akrabnya, bagi jemaah perempuan yang berhalangan umrah wajib karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut. Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib.

“Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib,” ujar Fauzin saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (26/6/2022).

“Jika langkah minum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niatnya dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah,” sambung Fauzin yang juga Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi.

Lantas, bagaimana jika halangannya adalah sakit? Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib. Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan/diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.

“Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Fauzin, mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah. PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jemaah.

“Pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib,” tandasnya.

68.774 Jemaah

Baca Juga: Tim Kesehatan Diminta Pastikan Jemaah Haji Tidak Dehidrasi

Sepekan jelang berakhirnya fase pemberangkatan, total ada 68.774 jemaah haji Indonesia yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci mencapai 68.774 orang. Hari ini, akan kembali diberangkatkan 3.683 jemaah. Mereka terbagi dalam sembilan kloter dan diberangkatkan dari tujuh embarkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI