Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 26 Juni 2022 | 06:04 WIB
Sidak Promo Miras 'Muhammad Dan Maria", Polisi Dan Pemkot Bogor Segel Elvis Cafe Eks Holywings
Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro (pertama kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima A Sugiarto (kedua dari kanan), di area Elvis Cafe, di Bogor, Sabtu (25/6/2022). ANTARA/Linna Susanti
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro, menyatakan, sejak isu promosi minuman keras atau minuman beralkohol gratis bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Kafe Holywings di wilayah hukum Jakarta Selatan, mereka berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengantisipasi yang terjadi di Elvis Cafe.

Dari hasil peninjauan ke lokasi, Sabtu (25/6/2022), dia yang mendampingi Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mendapati Elvis Cafe yang terafiliasi dengan Kafe Holywings juga kedapatan menyetok minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen, yakni mencapai 40 persen.

"Ternyata ditemukan bahwa terdapat minuman keras yang di atas, tidak sesuai dengan izinnya (karena) di atas lima persen," katanya.

Ia menjelaskan, ketika Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka pada kasus bernuansa SARA terkait promosi minuman keras gratis untuk nama "Muhammad-Maria", pihaknya segera memastikan masalah tersebut di Elvis Cafe bersama Pemerintah Kota Bogor yang dilaksanakan Satpol PP.

Baca Juga: Buntut 'Miras Gratis bagi Muhammad dan Maria', Holywings Diadukan ke Polda Sumut

Ia bergegas agar karya promosi keenam tersangka dari karyawan Holywings itu masing-masing EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif, tidak berlaku di Bogor.

Namun, ratusan stok minuman keras di atas 40 persen di Elvis Cafe didapatkan persis seperti yang diiklankan para tersangka di akun media sosial Kafe Hollywings.

"Di sini (Elvis Cafe) terdapat semuanya sehingga tentunya kami sangat prihatin atas kejadian ini dan tentunya kami akan terus mengawal apa yang menjadi ketentuan kebijakan Pak Wali Kota Bogor," katanya.

Sugiarto pun menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe itu. Ia menilai Elvis Cafe tidak mau memahami kearifan lokal Kota Bogor yang religius, sehingga sejak awal tidak diizinkan melakukan penjualan minuman beralkohol di atas lima persen.

Padahal, pemilik kafe Holywings, Ivan Tanjaya, pada pembukaan kafenya pada Kamis (10/2), mengaku tidak memikirkan untung-rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintan Kota Bogor.

Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Holywings Bogor, di halaman kafe itu bersama Sugiarto dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Bogor dan bisnis yang dimungkinkan.

Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48/2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Holywings Promo Minuman Beralkohol untuk Muhammad dan Maria, Cak Imin: Ini Kebablasan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI