Menurut Alvin, sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185, keterangan saksi hanya dibutuhkan dua orang. Ia, pun merasa heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa.
"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185 keterangan saksi itu cukup minimal dua. kan ada alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, bukti petunjuk. Nah jadi mau memeriksa korban itu jadi keterangan saksi, itu keterangan saksi cukup dua, itu sudah bisa dibilang sudah ada keterangan saksi, untuk apa masukin seluruh korban di Indonesia?" Imbuhnya.
Tersangka Dibebaskan
Untuk diketahui, dua tersangka atas dugaan penipuan KSP Indosurya telah keluar dari rutan lantaran masa tahanannya telah habis.
Dimana, berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi.

Meski begitu, kata Whisnu, perkara ini tetap berlanjut. Dimana, ada tiga tersangka yakni Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya; Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO); dan Head Admin, June Indria.
"Perkara tetap lanjut ya," ucapnya Whisnu.
Whisnu menyebut bahwa berkas perkara kasus ini belum dikembalikan ke penyidik. Ia, menduga ada kendala di pihak jaksa.
Baca Juga: 4 Fakta Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Terima Suap dari Pengusaha Sawit
"Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa," katanya.