Tidak hanya digunakan untuk memantau Covid-19 dan keluar masuk area publik, kini aplikasi Peduliindungi akan bertambah daya lain, aplikasi PeduliLindungi saat ini menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang baru.
Hal tersebut merupakan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa aplikasi PeduliLindungi akan digunakan untuk sistem pembelian minyak goreng curah. Aplikasi tersebut digunakan untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.
Seperti apa fakta-fakta kebijakan baru tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Sosialisasi Pembelian Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi Mulai Senin 27 Juni
1. Meminimalisasi Potensi Penyelewengan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa penggunaan PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan, guna memitigasi potensi penyelewengan yang bisa menyebabkan kelangkaan dan berdampak pada kenaikan harga minyak goreng.
2. Sosialisasi Akan Segera Dilakukan
Kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan sistem pembelian minyak goreng tersebut rencananya akan disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022.
Sosialisasi tersebut akan dilakukan selama kurang lebih dua minggu, sampai nantinya jika masa sosialisasi telah selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,
Baca Juga: PeduliLindungi Jadi Alat Pembelian Minyak Goreng Curah, Ini Solusi Jika Tidak Punya PeduliLindungi
3. Pakai KTP Bagi yang Belum Punya PeduliLindungi
Pemerintah sendiri sudah mengatur dan memberi kebijakan bagi masyarakat yang diketahui belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tersebut. Bagi mereka yang belum memiliki aplikasi ini, bisa menggunakan KTP atau kartu identitas.
4. Pembelian Minyak Goreng dibatasi
Luhut menuturkan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Meskipun begitu, Luhut meyakini bahwa konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogramnya.
5. Hanya Bisa Dibeli di Penjual Resmi
Minyak goreng curah dengan harga yang sesuai dengan HET tersebut kabarnya hanya bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).
Kontributor : Syifa Khoerunnisa