Ketahuan Merokok di Halaman Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Kepolisian Arab Saudi

Sabtu, 25 Juni 2022 | 19:00 WIB
Ketahuan Merokok di Halaman Masjid Nabawi, Jemaah Haji Indonesia Nyaris Ditangkap Kepolisian Arab Saudi
Umat muslim beraktivitas di Masjid Nabawai, Madinah. [Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang jemaah calon haji asal Indonesia hampir saja ditangkap oleh kepolisian Arab Saudi di Madinah lantaran ketahuan merokok di halaman Masjid Nabawi, masjid yang diyakini didirikan oleh Nabi Muhammad SAW.

Pria yang merupakan jemaah calon haji asal Bekasi itu langsung didatangi dan diminta paspornya. Beruntung, petugas penyelenggara ibadah haji Indonesia melihat peristiwa tersebut.

Jemaah calon haji yang ketahuan merokok itu pun akhirnya lolos dari ancaman hukum. Petugas Linjam langsung melobi ke petugas keamanan tersebut, kata Kepala Seksi Perlindungan Jemaah Daerah Kerja Madinah, Kolonel Laut Harun Al Rasyid.

"Kita janjikan ke mereka bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi," ujar Harun, ditemui Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: Jelang Puncak Haji 2022, Akses Bandara Jeddah Makin Diperketat

Harun juga mengingatkan supaya jemaah haji Indonesia sadar jika saat ini mereka bukan lagi berada di Tanah Air, melainkan di Tanah Suci. 

Ia mengimbau pada para jemaah calon haji untuk tak melakukan kebiasaan merokok yang di Indonesia biasa saja sementara di Arab Saudi merokok dinilai tabu, terlebih lagi dilakukan di lingkungan tempat ibadah.

Aturan merokok di Arab Saudi sangat berbeda dengan di Indonesia. Mengutip media Arab Saudi Al Arabiya, negara yang dipimpin oleh Pangeran Muhammad bin Salman itu memang sangat ketat terkait aturan merokok sejak 2018 lalu.

Merokok di kompleks tempat ibadah, faskes, pendidikan, tempat olahraga, dan fasilitas akan menjadi pelanggaran. Hukumannya pun juga tidak main-main. Bagi yang melanggar akan dikenai denda sebesar Rp18 juta.

Tempat merokok yang diperbolehkan harus terisolasi dan harus memastikan tidak boleh dimasuki warga di bawah usia 18 tahun.

Baca Juga: Jelang Puncak Haji 2022 Penjagaan Diperketat, Bisa Sampai 7 Check Point

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI