Pemuda Muhammadiyah Akan Kawal Proses Hukum Kasus Penistaan Agama Holywings

Sabtu, 25 Juni 2022 | 17:37 WIB
Pemuda Muhammadiyah Akan Kawal Proses Hukum Kasus Penistaan Agama Holywings
6 tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings untuk nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Selain mengamankan para tersangka, kata Budhi, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI