PPDB Jatim Tahap 2: Cara dan Syarat Daftar untuk Jenjang SMA/SMK

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 25 Juni 2022 | 15:27 WIB
PPDB Jatim Tahap 2: Cara dan Syarat Daftar untuk Jenjang SMA/SMK
PPDB Jatim Tahap 2: Cara dan Syarat Daftar untuk Jenjang SMA/SMK - Jadwal PPDB Jatim 2022 (Instagram/@dindik_jatim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Jawa Timur (Jatim) tahap 2 untuk SMA/SMK dibuka pada 25-26 Juni 2022. Siswa yang hendak mendaftar ke jenjang SMA/SMK melalui PPDB Jatim tahap 2, diharapkan dapat mempersiapkan diri.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 10.00 WIB dan ditutup pada 26 Juni 2022 pukul 23.59 WIB.  Hasil seleksi PPDB Jatim 2022 tahap 2 diumumkan pada 27 Juni 2022 pukul 08.00 WIB.

Jika Anda belum tahu cara daftar dan syarat PPDB Jatim tahap 2, silahkan cek informasi di bawah ini. 

Cara Daftar PPDB Jatim Tahap 2

Baca Juga: PPDB Jatim Jalur Afirmasi 2022: Ini Tata Cara Pendaftaran untuk Jenjang SMA/SMK

Pendaftaran PPDB Jatim tahap 2 sama dengan tahap sebelumnya harus dimulai dengan cara online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama adalah buka situs PPDB Jatim 2022, yakni https://ppdbjatim.net/
  2. Selanjutnya pilih kota/kabupaten sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
  3. Pilih menu "Pendaftaran"
  4. Pilih opsi "Jalur Prestasi Gabungan SMA"
  5. Login dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan PIN
  6. Lakukan tahap verifikasi "Saya bukan robot," lalu klik "Login"
  7. Siswa dipersilahkan memilih sekolah sesuai dengan pilihan yang diinginkan
  8. Cek data terlebih dahulu kalau sudah yakin data-data yang dimasukkan benar, klik "Simpan Permanen"
  9. Unduh bukti pendaftaran.

Syarat PPDB Jatim Tahap 2

Syarat PPDB Jatim tahap 2 yang perlu untuk diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Calon peserta didik SMK dapat memilih maksimal 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  2. Calon peserta didik SMA dapat memilih maksimal 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  3. Memenuhi syarat rata-rata nilai rapor yang diperlukan yaitu rata-rata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima)
  4. Dapat menunjukkan nilai akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi . Bila masa berlaku akreditasi habis, dapat menggunakan nilai akreditasi yang terakhir. Sedangkan untuk SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, nilai akreditasinya akan diberi nilai 70 (tujuh puluh). Untuk siswa yang mendaftar PPDB Jatim tahap 2 berasal dari luar Jawa Timur, harus melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
  5. Memiliki nilai akhir yang berupa rata-rata gabungan dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) dan nilai akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
  6. Pendaftaran jalur nilai mengunakan nilai dari mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS dan Bahasa Inggris.

Demikian itu cara dan syarat daftar PPDB Jatim tahap 2. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Jadwal Pengambilan PIN PPDB Jatim 2022, Jangan Sampai Terlambat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI