Maka akan dianggap berdosa jika sengaja meninggalkan dengan tidak ada alasan atau uzur yang syar'i. Berikut ini 5 wajib haji yaitu:
• Ihram, yaitu mengucap niat haji dari Miqat
• Mabit di Mudzdalifah
• Mabit di Mina
• Melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah
• Tawaf wada bagi yang akan meninggalkan Mekkah
Jika salah satu dari rukun dan wajib haji tidak dilaksanakan tanpa adanya udzur yang syar'i dan tidak membayar setelanya, maka akan mempengaruhi keabsahan dari ibadaj haji yang dijalankan.
Itulah tadi rukun haji dan wajib haji yang penting untuk diketahui oleh umat Islam. Semoga informasi ini bermanfaat bagi jemaah haji 2022.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: 5 Cara Mencapai Haji Mabrur, Ketahui dan Ikuti Agar Ibadah Tidak Sia-Sia