Suara.com - Berkas penyidikan perkara suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan, sudah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara Ade Yasin juga sudah diberikan kepada jaksa penuntut umum lembaganya.
"Hari ini diserahkan berkas serta barang bukti untuk tersangka AY dan kawan-kawan ke tim JPU KPK," kata Ali Fikri, Sabtu (25/6/2022).
Berkas perkara itu sudah dilengkapi bukti-bukti adanya pemberian suap oleh Ade Yasin kepada tim auditor BPK, berdasarkan pemeriksaan dokumen keuangan Pemkab Bogor.
Baca Juga: Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
Ali meyakini, unsur-unsur dugaan pemberian suap sudah terpenuhi dan termaktub dalam berkas, sehingga Ade Yasin bisa segera diseret ke meja hijau.
Setelah berkas rampung dan diserahkan ke JPU KPK, maka masa penahanan Ade Yasin serta tersangka lain ikut ditambah menjadi 20 hari terhitung sejak 24 Juni 2022.
"AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka AM (Adam Maulana) ditempatkan di Kavling C1 Rutan KPK."
Begitu pula tersangka Ihsan Ayatullahditahan, ikut ditahan di Kavling C1 Rutan KPK. Sedangkan tersangka Rizki Taufik, dijebloskan ke Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Kekinian, kata dia, tim jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan untuk kesemua tersangka sehingga bisa secepatnya diserahkan ke majelis hakim.
Baca Juga: KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor dilakukan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.
Hingga berkas perkara dirampungkan, KPK sudah menetapkan 8 orang tersangka kasus suap yang melibatkan Ade Yasin. Sang bupati sendiri, disangkakan sebagai pemberi uang pelicin.
Dalam penyidikan, KPK juga mendapatkan bukti Ade Yasin memberi arahan kepada sejumlah pejabat pemkab agar memberikan fasilitas kepada tim auditor BPK saat pengaudit memeriksa buku keuangan jajarannya.
Pejabat yang diduga mendapat arahan Ade Yasin dan kekinian juga ditetapkan sebagai tersangka antara lain adalah Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam.
Selanjutnya Kepala Sub-bidang Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah , dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.
Sejumlah auditor juga dijadikan tersangka kasus ini oleh KPK. Para pengaudit yang bermasalah itu antara lain adalah pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah.
Kemudian, Ketua Tim Audit Interim BPK untuk Kabupaten Bogor Arko Mulawan; Pemeriksa BPK untuk Pemkab Bogor Hendra Nur Rahmatullah Karwita serta Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Motif suap itu, berdasarkan pernyataan resmi KPK, adalah agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian alias WTP untuk laporan hasil keuangan dari BPK.