Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengajak masyarakat untuk menghidari promosi produk yang berbau Suku, Ras, Agama, dan Antargolongan (SARA).
Hal itu disampaikan Sekretaris Ditjen Bimas Islam (Sesditjen) Kemenag, M. Fuad Nasar menyusul promo minuman keras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria yang tengah menjadi sorotan.
"Penting memahami batas-batas etik dalam marketing communication di dunia bisnis. Siapa pun, dalam hal apa pun, agar menghindari bermain dengan isu SARA karena reaksi publik yang ditimbulkan sudah dapat diduga sebelumnya," ujar Fuad di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Fuad mengatakan, dari sudut komunikasi bisnis belum tentu ketika promosi suatu produk menjadi isu kontroversial akan berdampak positif.
Justru, kata dia, hal tersebut kontraproduktif dan merugikan reputasi suatu perusahaan.
"Letakkan sesuatu pada tempatnya," tegasnya.
Menurut Fuad, sebuah produk makanan dan minuman non-halal sudah dimaklumi oleh publik sesuai keyakinan agama yang dianut khususnya umat Muslim.
"Maka tidak elok kalau diaduk-aduk, misalnya dihubungkan dengan nama atau identitas suatu agama dan suku yang sampai kapan pun tidak akan pernah menghalalkannya. Lalu buat apa meng-endorse yang semacam itu?" katanya.
Sebelumnya, jagat maya tanah air sempat diramaikan oleh unggahan Holywings yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang-orang bernama Muhammad dan Maria.
Baca Juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Peran Direktur Kreatif dan 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka
Unggahan tersebut langsung ramai karena dianggap melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.
Enam Tersangka
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.
"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.