Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor

Sabtu, 25 Juni 2022 | 00:09 WIB
Promosi Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria, Tiga Outlet Holywings di Jakarta Disegel GP Ansor
Massa Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menyegel tiga outlet Holywings yang berada di kawasan Jakarta pada Jumat (24/6/2022) malam. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Besok kami rapat dengan pimpinan wilayah, apakah besok (Sabtu 25 Juni) kami akan turun atau mujahadah (berdoa bersama) yang memang keputusan bersama," kata Sofyan.

Enam Orang Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Motif Holywings menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," ungkap Budhi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi.

Baca Juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Peran Direktur Kreatif dan 6 Pegawai Holywings yang Jadi Tersangka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI