Suara.com - Direktur Kreatif Holywings Indonesia dan lima pegawai Holywings Indonesia resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dan penyebaran berita yang menyebabkan keonaran. Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara buntut dari menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).
Keenam tersangka, kata Budhi, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.
Baca Juga: Soal Miras Gratis Muhammad dan Maria oleh Holywings, BPIP: Tak Boleh Lukai Nilai-nilai Luhur Agama
EJD berperan mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media. Kemudian, NDP berperan mendesign program dan meneruskannya ke tim kreatif.
Sedangkan, DAD berperan sebagai design grafis yang membuat design virtual. EA dan AAB berperan mengupload atau mengunggah konten ke media sosial. Lalu, AAM berperan memberikan request atau permintaan kepada tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event Holywings Indonesia.
"Barang bukti yang disita screenshoot postingan akun official HW, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop," ujar Budhi.
Berdasar hasil penyidikan awal, Budhi mengungkap motif para tersangka membuat dan menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria ialah untuk menarik pengunjung. Khususnya, di gerai atau outlet yang penjualannya masih di bawah target 60 persen.