Terkuak! Motif Holywings Pakai Nama Muhammad buat Promo Miras Gratis, Giring Pengunjung ke Outlet Sepi Omzet

Jum'at, 24 Juni 2022 | 21:20 WIB
Terkuak! Motif Holywings Pakai Nama Muhammad buat Promo Miras Gratis, Giring Pengunjung ke Outlet Sepi Omzet
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyebut motif Holywings Indonesia menyebarkan promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria untuk menarik pengunjung. Khususnya, bagi gerai yang angka penjualannya di bawah target 60 persen.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan awal terhadap enam tersangka.

"Motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022).

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menetapkan enam orang pegawai Holywings Indonesia sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama terkait promosi minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Salah satu tersangkanya merupakan Direktur Kreatif Holywings Indonesia.

Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)
Enam tersangka kasus penistaan agama terkait promo miras gratis Holywings pakai nama Muhammad dan Maria. (Suara.com/M Yasir)

Budhi para tersangka, yakni EJD laki-laki 27 tahun selaku Direktur Kreatif Holywings Indonesia; NDP perempuan 36 tahun selaku Head Team Promotion; DAD laki-laki 27 tahun Designer Grafis, EA perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo, AAB perempuan 25 tahun selaku Sosial Media Officers, dan AAM perempuan 22 tahun selaku Tim Promosi.

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," ungkapnya.

Selain menangkap para tersangka, kata Budhi, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya; screenshoot postingan akun official Holywings, satu komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk dan satu laptop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara."

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis Kasus Penistaan Agama, Direktur Kreatif hingga Designer Grafis Holywings Terancam 10 Tahun Bui

Resmi Dipolisikan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI