Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah KH Cholil Nafis menyarankan kepada umat muslim untuk berkurban kambing pada Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 9 Juli 2022. Hal tersebut disarankan Cholil untuk mencegah adanya penggunaan hewan ternak berpenyakit mulut dan kuku (PMK) untuk kebutuhan kurban.
"Yang lebih aman dari PMK, ya, kurban kambing saja. Meskipun hukum asal kurban itu yang lebih banyak dagingnya. Mungkin bisa ikut mazhab bahwa yang paling utama qurban adalah kambing," kata Cholil melalui akun Twitternya, Jumat (24/6/2022).
Cholil mengatakan bahwa meskipun hukum asal kurban itu ialah yang lebih banyak dagingnya. Namun menurutnya, umat muslim bisa mengikuti mazhab bahwa yang paling utama berkurban ialah kambing.
Dalam kesempatan yang sama, Cholil menerangkan soal Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Idul Adha saat wabah PMK.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Iko Uwais ke Penyidikan, Polisi Sebut akan Ada Tersangka
Menurutnya, di dalam fatwa tersebut tercantum aturan yang membolehkan hewan terpapar PMK untuk menjadi kurban. Dengan catatan hewan tersebut memiliki gejala ringan saja.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan ke luar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," demikian isi dari fatwa MUI.