Pemprov DKI Ubah Nama 22 Jalan di Jakarta, Begini Cara Memperbarui Alamat KTP dan KK

Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:16 WIB
Pemprov DKI Ubah Nama 22 Jalan di Jakarta, Begini Cara Memperbarui Alamat KTP dan KK
Ilustrasi KTP. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak jauh berbeda dengan prosedur perubahan KTP, berikut adalah dokumen prasyarat yang harus disiapkan sebelum mengurus perubahan KK di kantor Kelurahan:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • KK Lama

Untuk penambahan anggota karena kelahiran maka perlu menyertakan surat keterangan lahir, sedangkan untuk pengurangan karena kematian perlu menyertakan surat kematian (jika ada yang meninggal).

Berikut adalah prosedur pembaruan KK:

  1. Datang ke kantor kelurahan
  2. Minta formulir permohonan pembuatan KK baru
  3. Kemudian akan diarahkan ke kantor kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI