Pemprov DKI Ubah Nama 22 Jalan di Jakarta, Begini Cara Memperbarui Alamat KTP dan KK

Jum'at, 24 Juni 2022 | 18:16 WIB
Pemprov DKI Ubah Nama 22 Jalan di Jakarta, Begini Cara Memperbarui Alamat KTP dan KK
Ilustrasi KTP. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI mengubah 22 nama jalan di Jakarta menjadi nama tokoh Betawi akan berimbas ke pencatatan kependudukan. Warga yang beralamat di jalanan yang diubah namanya harus melakukan pembaruan dokumen kependudukan lantaran data alamat mereka berubah.

Terkait dengan kebijakan tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta berencana untuk segera membuka layanan ubah data pada dokumen kependudukan, termasuk alamat.

Adapun dokumen kependudukan yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Berikut adalah cara memperbarui alamat KTP dan KK.

Prosedur memperbarui KTP

Mengubah data sekaligus memperbarui KTP dapat dilakukan di kantor Dukcapil terdekat. Mengutip dari informasi resmi di laman Pemerintah Indonesia indonesia.go.id, hendaknya sebelum melakukan perubahan di Dukcapil, siapkan beberapa dokumen prasyarat berikut ini:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi terkait untuk mengubah status pekerjaan
  • Akta kelahiran
  • Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Terkait dengan pembaruan KTP karena perubahan nama jalan, maka dokumen yang perlu disiapkan adalah surat keterangan yang dibuat oleh RT/RW.

Setelah dokumen-dokumen tersebut telah disiapkan sesuai dengan kepentingan perubahan data yang diinginkan, maka berikut adalah tahapan-tahapan selanjutnya seperti yang dijelaskan dalam laman situs Pemerintah Indonesia:

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan
  3. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Prosedur memperbarui KK

KK dapat diubah jika terjadi tiga hal yakni penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan karena ada yang menumpang, dan pengurangan anggota keluarga karena ada yang meninggal.

Tak jauh berbeda dengan prosedur perubahan KTP, berikut adalah dokumen prasyarat yang harus disiapkan sebelum mengurus perubahan KK di kantor Kelurahan:

  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • KK Lama

Untuk penambahan anggota karena kelahiran maka perlu menyertakan surat keterangan lahir, sedangkan untuk pengurangan karena kematian perlu menyertakan surat kematian (jika ada yang meninggal).

Berikut adalah prosedur pembaruan KK:

  1. Datang ke kantor kelurahan
  2. Minta formulir permohonan pembuatan KK baru
  3. Kemudian akan diarahkan ke kantor kecamatan untuk mengajukan proses pembuatan KK baru

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI